- Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpi tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ( UUD 17 / 2008 ).
- Nakhoda adalah pemimpin diatas kapal ( KUHD )
- Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal.
- Kewajiban terhadap Kapal.
- Kewajiban terhadap Awak Kapal.
- Kewajiban terhadap Umum.
- Kewajiban terhadap Keselamatan Pelayaran.
- Sebagai Pemimpin Kapal.
- Sebagai Pemegang Kewibawaan umum diatas kapal.
- Sebagai Penegak hukum diatas kapal.
- Sebagai Pegawai Pencatatan sipil.
- Sebagai Notaris.
- Mampu membawa kapal sampai ketempat tujuan dengan aman.
- Mampu dan mengerti dalam mengelola tata tertib adminstrasi kapal.
- Nakhoda mewakili pengusaha kapal membuat Perjanjian Kerja Laut dengan Anak Buah Kapal yang bekerja padanya.
- Nakhoda menentukan peraturan-peraturan mengenai hubungan kerja antara Perwira atau Awak Kapal yang satu dengan yang lainnya.
- Selama pelayaran Nakhoda mewakili pengusaha kapal membuat PKL dengan ABK yang bekerja padanya.
- Nakhoda menentukan peraturan mengenai hubungan kerja antara antara awak kapal lainnya.
- Jelaskan hubungan Nahkoda dan pengusaha kapal !
- Nakhoda bertanggung jawab terhadap laik lautnya kapal.
- Nahkoda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelancaran operasi kapalnya
- Apabila kapal ditahan atau disita Nakhoda wajib memberi tahukan kepada pemikik muatan melalui pengusaha kapal.
- Selama pelayaran wajib menjaga kepentingan pemilik muatan dan bertindak dalam batas-batas keperluan.
- Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik,atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil ( UUD 17 / 2008 ).
- Fungsi sijil adalah untuk mensyahkan seorang untuk menjadi Awak Kapal yang akan melakukan dinas diatas kapal sesuai dengan jabatannya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pada dokumen yang terdapat pada Buku Sijil awak kapal.Sebutkan macam-macam Hak Awak Kapal !
- Hak waktu istirahat
- Hak atas upah minimum
- Hak atas cuti tahunan
- Hak atas ganti rugi awak kapal yang kapalnya karam
- Hak atas awak kapal jika meninggal dunia diatas kapal
- Hak atas makanan dan tempat tinggal yang layak
- Bekerja sekuat tenaga dan wajib mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh nakhoda.
- Taat pada atasan.
- Tidak membawa barang terlarang (senjata tajam, minuman keras, narkoba atau barang selundupan).
- Turun atau meninggalkan kapal harus seizing Nakhoda dan kembali tidak terlambat.
- Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal penumpang maupan kapal muatannya.
- Memiliki Sertifikat Kepelautan
- Sehat Jasmani Dan Rohani
- Memiliki Sertifikat Pengukuhan
- Memiliki PKL ( Perjanjian Keraja Luat )
- Di Sijil
- Memiliki Buku Pelaut
- Tidak memiliki PKL ( Perjanjian Kerja Laut )
- Tersangkut dalam Kejahatan Politik
- Anggota ABRI / PNS yang melarikan diri
- Usia Kurang dari 16 - 18 Th
Upah atau Gaji Awak Kapal dapat betamabah :
- Kerja lembur.
- Kerja lebih atau Mendapat tugas lain.
- Didenda oleh Nakhoda karena pelanggaran dan ganti rugi
- Mengganti Kerugian dan Sakit atau kecelakaan sebab unsure kesengajaan.
- Dua Hak Makanan adalah harus memenuhi 4 sehat dan 5 sempurna dan bergizi serta cukup bervitamin dan dua Hak Tempat Tinggal harus layak bersih dan terjamin pergantian udaranya, tenang dan tidak bau maupun bising.
Syarat-syarat apa saja ( dokumen-dokumen ) yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh seorang calon pelaut atau awak kapal yang dapat melaksanakan dinas di atas kapal !
Sebutkan 4 ( empat ) contoh surat-surat / dokumen yang berkaitan dengan awak kapal !
( dari ketiga soal diatas ini, memiliki persamaan pengertian )
- Sertifikasi Keahlian Pelaut
- Sertifikasi Keterampilan Pelaut
- Sertifikasi Pengukuhan
- Buku Pelaut
- Buku Kesehatan
- Buku Paspor
- Perjanjian Kerja Laut
- Perjanjian Kerja Laut adalah perjanjian hukum antara pengusaha kapal disatu pihak dan pelaut dipihak lain,dimana pelaut berjanji untuk bekerja dibawah pengusaha kapal sebagai awak kapal dengan imbalan upah/gaji.
- Nama, Tanggal dan Tempat tanggal lahir.
- Sebagai apa dia di pekerjakan
- Berapa lama dia akan di pekerjakan
- Jumlah upah/gaji berupa uang yang telah ditentukan
- PKK (Perjanjian Kerja Kolektif) atau KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) adalah perjanjian persetujuan kerja antara perserikatan pelaut dengan pengusaha kapal.
- Syarat kerja yang telah ditentukan meliputi jangka panjang.
- Pengusaha dan Pelaut tidak perlu setiap saat berunding
- Terjamin adanya kepastian hukum yang pasti didalam perusahaan.
Jelaskan hubungan antara PKL dan awak kapal !
( dari kedua soal diatas ini, memiliki persamaan pengertian )
- Perjajian Kerja Laut berfungsi untuk memberikan perlindungan Hak pada Awak Kapal yang bekerja di atas kapal.
- Gaji/Upah Peluat tertulis pada Perjanjian Kerja Laut.
Sebutkan contoh – contoh berakhirnya PKL secara wajar dan tidak wajar tersebut !
PKL berakhir secara Wajar :
- Perjanjian berakhir sesuai waktunya
- Perjanjian tidak sah
- Perusahan bangkrut/ Likwidasi
- Penghinaan atau penganiayaan secara kasar oleh awak kapal.
- Tidak cakap untuk bekerja dikapal sesuai dengan apa yang telah ditetapka.
- Melakukan tindakan kriminal diatas kapal atau tersangkut perkara pidana.
- Kedua belah pihak menyetujuinya
- PKL sudah berakhir
- Salah satu pihak membayar kompensasi
- Pelaut Meninggal Dunia
- Alasan yang mendesak / Alasan yang sangat penting
- Pengausaha Kapal
- Nakhoda
- Awak Kapal
- Pihak yang berwenang ( Syahbandar )
- PKL untuk satu perjalanan
- PKL untuk jangka waktu sembarang
- PKL untuk jangka waktu tertentu
Kapal dengan isi kotor berapa yang wajib menyelenggarakan Buku Harian Mesin!
- Diwajibkan pengadaan buku harian kapal bagi kapal yang berukuran 500 M3 atau lebih (KUHD).
- Diwajibkan pengadaan buku harian kapal bagi kapal yang berukuran 100 M3 / GT 35 atau lebih. ( UUD 17 / 2008 ).
- Pejabat yang berwenang mengesahkan Buku Harian adalah Syahbandar
- Untuk bukti pertanggung jawaban kapal terhadap pihak ke tiga.
- Sebagai sumber data dan sebagai bukti otentik setiap tindakan dan setiap kejadian diatas kapal.
- Sebagai bahan pengawasan oleh pihak-pihak yang bersangkutan maupun dari pemerintah.
- Buku harian Mesin
- Buku harian Deck
- Buku harian Radio
- Oil Record Book ( buku catatan penanganan minyak )
- Garbage Record Book ( buka catatan penanganan sampah )
- Maneuver Book ( buku olah gerak )
- Keadaan dan kerja mesin,ketel dan permesinan bantu.
- Pemeriksaan pemeriksaan oleh Pengawas Keselamatan Kapal.
- Kerusakan-kerusakan yang terjadi di kamar mesin baik pada mesin induk maupun permesinan bantu.
- Reparasi reparasi dan pemakaian spare parts.
- Pemakaian bahan bakar,putaran mesin per menit,kecepatan kapal dan jarak yang ditempuh.
- Tidak membuat kotor buku harian kapal.
- Merobek halaman.
- Menambah halaman.
- Melowongkan halaman.
- Menghapus atau merobah atau membuat catatan tambahan dan catatan sampingan.
- Mencatat tidak actual seperti dikarang-karang.
- Terbuat dari bahan yang bermutu tinggi dan terjilit secara baik dan kuat.
- Isinya dan urutan halaman demi halaman harus memenuhi persyaratan.
- Bernomer secara teratur, berurutan, jelas dan tidak salah cetak.
- Telah diperiksa dan di syahkan oleh syahbandar/Adpel, dibubuhi tandatangan pada halaman depan dan terakhir dan halaman demi halaman telah diperiksa dan dicap atau di tanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Syahbandar / Adpel.
- Mahkamah pelayaran adalah sebuah badan hukum yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan / Kementrian Perhubungan yang mempunyai wewenang untuk meneliti dan menyelidiki masalah-masalah pada pelayaran
- Meneliti penyebab terjadinya kecelakaan kapal ataupun penumpangnya.
- Menyelidiki kesalahan yang terjadi bersangkutan dengan musibah kepal.
- Mengambil tindakan hukum disiplin terhadap nakhoda dan para perwira yang dianggap tidak layak atau cakap.
- Kepada Nakhoda dan Perwira Kapal berupa teguran hingga pencabutan izin atau wewenang berlayar untuk jangka waktu tertentu.
Larangan pada saat kapal di pelabuhan :
- Melakukan pembuangan (dumping) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Melakukan pembuangan muatan dengan sengaja atau tanpa menggunakan peralatan pencegahan pencemaran.
- Membawa barang selendupan ke dalam kapal
- Wajib mematuhi peraturan-peraturan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas kapal di pelabuhan.
- Wajib menjaga keselamatan kapal dan keaman kapal.
- Setiap kapal wajib dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.
- Sertifikat Kesempurnaan, Ialah sertifikat yg diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar.
- Sertifikat Keselamatan diberikan khusus bagi kapal penumpang pelayaran internasional.
- Sertifikat Keselamatan Radio diberikan khusus bagi kapal barang yang memiliki radio komunikasi.
- Sertifikat Lambung Timbul merupakan sertifikat yang memuat sampai batas mana kapal boleh dimuati, dan berapa daya apung cadangannya.
- Sertifikat Penumpang diperuntukkan bagi kapal-kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang
- Groose Akte
- Surat Laut
- Surat Ukur
Isi surat Ukur :
- Nama Kapal
- Lebar ( wight ), Panjang ( length ) dan Dalam ( depth ) kapal
- Tempat asal kapal
- Isi kotor dan Isi Bersih
- Nama kapal, Nakhoda dan nama pemiliknya.
- Isi bersih dan isi kotor sesuai Surat Ukur
- Keterangan menurut Surat Pendaftaran Kapal
- Nama panggilan kapal
- Syahbandar adalah pejabat yang mempunyai wewenang tertinggi untuk menjalnkan dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Imigrasi adalah instansi yang bertugas untuk mengawasi orang asing yang masukke wilayah Indonesia dan sebaliknya.
- Beacukai adalah instansi yang bertugas mengawasi keluar/masuknya barang-barang kewilayah pabean Indonesia.
- Kesehatan Pelabuhan adalah instansi yang bertugas untuk mengawasi kesehatan kapal-kapal yang masuk ke pelabuhan guna mencegah masuknya penyakit menular kewilayah Indonesia.
Mantap bro, dapat semua jawabannya
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusinfo ini sangat membantu saya
Sekolah dimana bro
HapusMantap lah nambah wawasan
BalasHapusTerimakasih,penjelasannya sangat membantu saya
BalasHapus