Pertimbangan dan kreteria komposisi tugas jaga :
- Jenis atau kondisi kapal dan permesinannya
- Cara pengawasan dan keamanan pengoprasian kapal
- Kualifikasi dan pengalaman petugas jaga mesin
- Kepatuhan tehadap peraturan-peraturan Internasional
- Keselamatan jiwa, kapal, muatan dan peindungan lingkungan
Menjaga kebugaran ( fitness ) untuk menjalankan tugas jaga meliputi atas :
- Waktu istirahat sedikitnya 12 jam istirahat dari periode jaga 24 jam / harian dan bila dibagi 2 (dua) waktu istirahat salah satu diantaranya 6 jam, kecuali dalam keadaan darurat pengaturan tersebut tidak berlaku.
- Tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam pengaruh obat-obat jenis narkotika.
Beberapa hal yang wajib diketahui oleh setiap awak kapal :
- Penggunaan sistim komunikasi internal.
- Mengetahui rute untuk penyelamatan diri.
- Mengenal serta dapat membedakan jenis atau tujuan dari tanda peringatan bahaya.
- Mengetahui jumlah, tempat, jenis media pemadam kebakaran dan alat penyelamatan diri.
Persiapan-persiapan bila kapal akan berlayar :
- Mempersiapkan diesel generator untuk di pararel
- Mengisi udara bertekanan dengan air compressor pada bejena dengan tekanan kerja s/d 30 kg/cm2
- Lakukan pelumasan awal ( pre lube ) pada mesin induk selama ± 5 menit.
- Hidupkan pompa bahan bakar,pompa pendingin air tawar dan pompa air laut
- Persiapakan mesin kemudi
- Berkordinasi dengan anjungan untk melakukan test telegraph.
Tugas jaga di perairan dekat pantai atau padat lalu lintasnya :
- Perwira tugas jaga harus menjamin bahwa permesinan siap melakukan olah gerak dan dapat secepatnya dipindahkan ke pengoprasian secara manual.
- Perwira tugas jaga menjamin bahwa cadangan tenaga yang cukup telah siap untuk keperluan olah gerak dan keperluan kemudi.
- Kemudi darurat dan peralatan bantu lainnya harus siap untuk pengoprasian secara mendadak.
Kelompok tugas jaga diatas kapal terbagi atas :
- Bagian Dek ( Deck Departement ) yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal bagian deck.
- Bagian Mesin ( Engine Departement ) yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal bagian mesin.
Perwira tugas jaga mesin harus memberitahukan kepada KKM jika :
- Terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya permesinan yang dapat membahayakan keselamatan dalam pengoprasian kapal.
- Tidak berfungsinya sesuatu yang dapat merusak sistim pengerak, seperti mesin induk, motor bantu atau sistim pemantau dan sistim pengatur.
- Terjadinya situasi darurat atau jika ada keraguan keputusan atau langkah-langkah apa yang harus diambil.
- Usaha-usaha perwira jaga untuk mencegah pencemaran laut
- Perwira jaga memeliki pengetahuan tentang cara-cara pencegahan pencemaran serta cara-cara penanggulangan ketika terjadi pencemaran dilaut.
- Memahami sistim pengoprasian, pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan pada peralatan-peralatan pencegahan pencemaran diatas kapal.
- Memahami dasar hukum dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pengaturan tugas jaga :
- Pengaturan tugas jaga mesin harus selalu memadai untuk menjamin pengoprasian permesinan secara aman.
- Pelaksanaan tugas jaga mesin harus memenuhi syarat serta kreteria tertentu
- Dalam pelaksanaanya seorang perwira jaga harus menjamin semua anggota tugas jaga mesin harus mengerti tugas serta tanggung jawabnya.
Rencana pelayaran (voyage planning) :
- Tahap persiapan kebutuhan pelayaran
- Tahap pemilihan rute, jarak, dan lamanya perjalanan
- Tahap perencanaan jam keberangkatan
- Tahap pelaksanaan dan monitoring
Tugas Jaga Khusus !
- Jaga Khusus yaitu tugas jaga yang diakukan oleh awak kapal yang besifat khusus yang dalam pelaksanaanya mengacu pada kegiatan yang sedang dilakukan misalnya kapal sedang melakukan perbaikan / perawatan.
- Jaga Rutin yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal yang bersifat rutin baik dilaut maupun dipelabuhan sesuai pembagian tugas dan jadwal yang ditetapkan didalam pengoperasian kapal.
- Jaga Laut yaitu tugas jaga yang diakukan pada saat kapal sedang dalam keadaan berlayar, dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dan dilaksanakan bergantian setiap 4 (empat) jam jaga dan dapat di ulang setelah beristirahat selama 8 ( delapan ) jam.
- Jaga Pelabuhan yaitu tugas jaga yang dilaksanakan pada saap kapal berada di pelabuhan baik selagi sandar ataupun sedang berlabuh jangkar ( bongka/muat, perbaikan atau menunggu muatan ) dan dilaksanakan dengan prinsip jaga 24 jam secara bergantian.
- Jaga Darurat yaitu tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal, pada saat dalam keadaan darurat atau pada saat melakukan tindakan penyelamatan seperti, Badai, Terjadinya Kebakaran, Kapal Kandas, Kapal Tubrukan dan Kapal tidak bertenaga.
- Engine Department yaitu pembagian tugas jaga yang dilakukan oleh awak kapal bagian mesin.
- Tugas jaga mesin yaitu seseorang/sekelompok personil tugas jaga yang terbagi menjadi beberapa periode untuk melakuakan pengawasan pengoprasian dan perawatan permesinan diatas kapal.
Tugas jaga berlabuh diperairan terbuka :
- Tugas jaga mesin yang efisien selau dilaksanakan.
- Pemeriksaan berkala terhadap seluruh mesin penggerak dan mesin cadangan.
- Mesin Induk dan Mesin Bantu dijaga tetap siap siaga sesuai dengan perintah dari anjungan.
- Mematuhi peraturan dan langkah-langkah pencegahan pencemaran.
- Mempersiapkan sistim pengendalian kebakaran dan pemadaman selalu siap.
Pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap anggota tugas jaga mesin yaitu :
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang permesinan diatas kapal serta cara penanggulangan keadaan darurat dan pencegahan pencemaran.
- Mengerti tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan kepadanya
- Pengetahuan memahami prinsip kerja yang aman
- Mentaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk pencegahan maupun penanggulangan bila terjadi pencemaran.
- Memiliki kesadaran dan memahami dampak yang terjadi pada ekosistem/biota laut bila terjadi pencemaran.
- Mengenal dan mengetahui penggunaan peralatan pencegahan pencemaran.
- Pelaksanaan tugas jaga di atas kapal baik di deck maupun dikamar mesin diatur berdasarkan ketentuan STCW 1978 Amandemen 1995 Bab.VIII Yang mengatur hal – hal yang diperlukan oleh awak kapal selama melaksanakan tugasnya baik dipelabuhan maupun dilaut / berlayar.
- Tugas jaga di atur bergantian setiap 4 (empat) jam jaga, dan dapat di ulang setelah beristirahat selama 8 (delapan) jam. Tugas Gaga laut di lakukan oleh 3 (tiga) regu jaga dengan pengaturan sebagai berikut :
- Pagi hari 08.00 s/d 12.00 ( Regu A )
- Siang hari12.00 s/d 16.00 ( Regu B )
- Sore hari 16.00 s/d 20.00 ( Regu C )
- Malam hari 20.00 s/d 24.00 ( Regu A )
- Larut malam 00.00 s/d 04.00 ( Regu B )
- Dini hari 04.00 s/d 08.00 ( Regu C )
Langkah-langkah mencegah meluasnya marabahaya, yaitu :
- Mematikan pengoperasian Mesin penggerak utama, Generator listrik, dan Separator limbah, Ketel uap, dan lain-lain yang diperlukan.
- Menutup katup tangki bahan bakar atau bila memungkinkan pindahkan bahan bakar dari tangki harian ke tangki dasar berganda (Doble bottom)
- Menutup pintu kedap aiar dan pintu kamar mesin
- Membunyikan tanda bahaya dalam keadaan darurat.
- Segera mengambil tindakan yang perlu untuk mencegah kerusakan kapal.
- Melakukan pemeriksaaan secara teratur untuk memastikan tidak adanya kerusakan peralatan
- Perwira yang bertanggung jawab atau melaksanakan tugas jaga mesin yaitu wakil dari KKM dalam hal ini masinis jaga yang bertanggung jawab atas keselamatan, pengoprasian, pemeliharaan, pemeriksaan, serta pengujian permesinan yang ada diatas kapal.
- Hal-hal yang harus diamati selama pengoprasian permesinan secara manual, yaitu :
- Pemeriksaan temperatur pada mesin induk dan permesinan bantu ( diesel generator ) seperti gas buang , minyak lumas, bahan bakar, dan air pendingin.
- Pemeriksaan tekanan pada mesin induk dan permesinan bantu ( diesel generator ) seperti minyak lumas, bahan bakar, air pendingin, udara bilas, udara pneumatic, udara penjalan.
- Pemeriksaan volume minyak bahan bakar / minyak pelumas pada pelumasan slinder dan pelumasan turbocharger.
- Pemeriksaan katup-katup pengatur (control valve) pada sistim pendingin dan pelumasan.
- KKM Bertanggung jawab atas aktifitas/pengoprasian permesinan yang terdapat diatas kapal.
- Masinis II periode tugas jaga 04.00 s/d 08.00 dan 16.00 s/d 20.00
- Masinis III periode tugas jaga 08.00 s/d 12.00 dan 20.00 s/d 24.00
- Masinis IV periode tugas jaga 12.00 s/d 14.00 dan 00.00 s/d 04.00
Penjelasan STCW 73 Amandemen 95 tentang kebugaran :
- Waktu istirahat yang cukup yaitu sedikitnya 12 jam istirahat dari periode jaga 24 jam / harian dan bila dibagi 2 (dua) waktu istirahat salah satu diantaranya 6 jam, kecuali dalam keadaan darurat pengaturan tersebut tidak berlaku. Dan tidak dalam keadaan mabuk atau tidak dalam pengaruh obat-obatan
- Hal-hal yang harus di laporkan dalam jurnal saat serah terima jaga adalah :
- Permesinan yang sedang beroperasi
- Permesinan/peralatan yang sedang diperbaiki atau tidak berfungsi
- Perubahan jenis pengoperasian (otomatis menjadi manual atau sebaliknya)
- Kelainan yang teramati
- Jumlah Bahan bakar dan Minyak lumas yang terpakai dan sisanya
- Kondisi buangan air got, limbah lain yang perlu ditangani
- Pemindahan penggunaan bahan bakar, air tawar dll.
- Perintah anjungan yang akan dilaksanakan pada jaga berikut/pengganti
- Percobaan yang dilakukan
- Keadaan darurat jaga dimaksud adalah keadaan dimana prinsip keselamatan jiwa , barang dan lingkungan menjadi lebih utama dari pada kelancaran atau efisiensi pengoperasian kapal.
Tugas dan tanggung jawab KKM :
- Bertanggung jawab pada nakhoda dan dereksi kamar masin.
- Melaporkan kegiatan secara tertulis dan berkala kepada devisi teknik.
- Menjaga tata tertib dan disiplin serta kerapian kamar mesin.
- Selalu stand by di kamar mesin pada saat olah gerak, tiba/berangkat.
- Menandatangani buku olah gerak dan jurnal harian.
- Membuat laporan perjalanan ( Engine Voyage Report ) kepada devisi teknik.
- Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan motor-motor serta semua pesawat-pesawat yang ada dikamar mesin.
Pelaksanaan serah terima jaga laut :
- Perwira jaga tidak boleh menyerahkan tugas jaganya kepada perwira pengganti jika ada alasan kuat bahwa perwira tersebut tidak mampu melaksanakan tugas secara efektif.
- Perwira pengganti harus memasatikan bahwa anggota pengganti mampu melakukan tugas jaga.
- Perwira pengganti tugas jaga harus memberitahukan kepada Kepala Kamar Mesin.
Oleh Gerak Tiba :
- Semua yang berkepentingan tanda tangan.
- Masinis jaga, Bawahan dan Cadet memparalel generator.
- Mengganti / menukar bahan bakar
- F.O – D.O ( bila menggunakan dua jenis bahan bakar).
- Mengecek / mengisi botol angin.
- Berkordinasi degan anjungan (sesuaikan jam) siap untuk olah gerak
- Sebutkan apa yang harus dilakukan setelah kapal sandar dipelabuhan pada saat mesin induk telah berhenti (stop)!
- Untuk perjalanan dekat mesin induk langsung dimatikan, tetapi perjalanan jauh mesin induk dibiarkan jalan dalam keadaan start kosong (tanpa bebang).
- Mematikan F.O pump.
- L.O pump stand by, Sea Water pump, Fresh Water pump masih tetap jalan ± 15 – 30 menit.
- Mematikan salah satu generator.
- Mencatat semua peralatan yang sudah di matikan.
- Menghitung pemakaian bahan bakar.
Tanggung jawab Masinis pada waktu pelaksanakan tugas jaga :
- Memperhatikan semua perintah, khususnya prosedur operasi dan peraturan terhadap kondisi beresiko dan menghindarinya dari semua area dan ruang lingkup tugasnya.
- Semua instrumen dan kontrol sistem dimonitor dari semua sumber tenaganya, komponen dan sistem pengoperasiannya.
- Teknik-teknik, metode dan prosedur yang perlu untuk mencegah pelanggaran peraturan pencemaran setempat.
- Melakukan pekerjaan/pengecekan rutin sesuai dengan tanggung jawab utamanya.
- Keadaan got-got, tangki bahan bakar, tangki Oli.
- Mengecek temperatur, tekanan pada motor dan peralatan yang sedang berjalan setiap 1 jam sekali
- Menulis kegiatan semua ke dalam log book setiap akhir tugas jaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar